TANGERANG, vozpublica.id - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk melakukan validasi surat bebas COVID-19 setibanya dari Malaysia, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal.
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)