JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa TikTok Shop dilarang menjalankan aktivitas penjualan online atau menerima pembayaran transaksi, dan hanya diizinkan untuk melakukan promosi produk.
Hal ini dicantumkan dalam perubahan yang dibuat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Izin Usaha, Periklanan, Pendampingan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Peraturan tersebut akan resmi ditandatangani pada sore hari ini.
"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulkifli Hasan, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).