Infografis TikTok Shop Dilarang Jualan Online

Johan Jaelani
Infografis TikTok Shop Dilarang Jualan Online

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa TikTok Shop dilarang menjalankan aktivitas penjualan online atau menerima pembayaran transaksi, dan hanya diizinkan untuk melakukan promosi produk.

Hal ini dicantumkan dalam perubahan yang dibuat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Izin Usaha, Periklanan, Pendampingan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Peraturan tersebut akan resmi ditandatangani pada sore hari ini.

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulkifli Hasan, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Sejarah Uang di Indonesia

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Biaya Pembangunan LRT Bali 

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 5 Cokelat Termahal di Dunia 2023

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun

Infografis
2 tahun lalu

Infografis 5 Kota Terpadat di Jawa Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal