Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

iNews.id
Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

JAKARTA, vozpublica.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

Baca juga: Infografis Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Infografis 5 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Praperadilan Tak Diterima, Pengacara Hasto bakal Ajukan 2 Gugatan Baru Lawan KPK

Nasional
8 bulan lalu

Kecewa Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pengacara: Ini Pembodohan Hukum

Nasional
8 bulan lalu

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Nasional
8 bulan lalu

Breaking News: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Nasional
8 bulan lalu

PN Jaksel Digeruduk Massa jelang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal