Infografis Polri Tetapkan Penembak Bripda Ignatius Langgar Kode Etik Berat

Achmad Al Fiqri
Infografis Polri Tetapkan Penembak Bripda Ignatius Langgar Kode Etik Berat

JAKARTA, vozpublica.id - Dua pelaku ditetapkan tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG. Melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Hal itu disampaikan Polri usai melakukan gelar perkara terkait kasus ini. 

“Gelar perkara menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramadhan mengatakan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 tahun 2002.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Puan: Selidiki Secara Tuntas, Jangan Ada yang Ditutupi

Megapolitan
2 tahun lalu

Hasil Autopsi Bripda Ignatius Korban Polisi Tembak Polisi: Ada Luka Tembak di Belakang Telinga

Nasional
2 tahun lalu

Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Tersangka dan Korban Ternyata Anggota Densus 88

Soccer
6 bulan lalu

Infografis 3 Pemain Timnas Indonesia Berstatus Polisi

Nasional
7 bulan lalu

Infografis TNI-Polri Bakal Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal