Infografis Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

iNews.id
Infografis Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

JAKARTA, vozpublica.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan yang mengharuskan semua kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL). Mulai Januari 2025, semua kendaraan tersebut diwajibkan memiliki asuransi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa ada perubahan dalam sifat asuransi ini, yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Ia menjelaskan bahwa TPL adalah produk asuransi yang memberikan kompensasi kepada pihak ketiga atas kerugian yang langsung disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan, sebagai dampak dari risiko yang dijamin dalam polis tersebut.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Siap-siap! Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi Mulai Tahun Depan

Bisnis
1 tahun lalu

OJK Terbitkan POJK Baru Terkait Tata Kelola BPR dan BPRS

Jatim
1 tahun lalu

Asuransi Kecelakaan Peserta Turnamen Golf, Bank Jatim Apresiasi Kerja Sama MNC Life

Bisnis
1 tahun lalu

MNC Insurance Raih MAIPARK Award 2024 sebagai Asuransi Umum Terbaik Kategori Modal di Bawah Rp300 Miliar

Bisnis
1 tahun lalu

Ini Strategi OJK untuk Benahi Ekosistem Asuransi Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal