Infografis MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Riezky Maulana
Infografis MK Tolak Gugatan Presidential Threshold. (Foto vozpublica.id).

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan oleh eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022). 

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945. 

Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional. Gatot mengungkapkan pentingnya pengajuan pembahasan PT sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
9 bulan lalu

Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak

Nasional
9 bulan lalu

Infografis MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Nasional
11 bulan lalu

Infografis MK akan Tangani 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Nasional
1 tahun lalu

Infografis DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal