Infografis Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa

iNews.id
Infografis Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa

JAKARTA, vozpublica.id – Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan golden visa khusus bagi calon investor yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Golden Visa ini diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk mendukung proyek Ibu Kota Baru.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa persyaratan untuk memperoleh Golden Visa telah dilonggarkan. Sebelumnya, investasi minimal untuk mendapatkan visa emas adalah 25 juta dolar AS atau sekitar Rp329 miliar dengan masa tinggal 5 tahun. Namun, saat ini batas minimum telah diturunkan menjadi 5 juta dolar AS atau sekitar Rp78 miliar.

Adapun untuk masa tinggal 10 tahun, persyaratan sebelumnya membutuhkan investasi minimal sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp784 miliar, namun saat ini jumlahnya diturunkan menjadi 10 juta dolar AS atau sekitar Rp156 miliar.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa, Syaratnya Minimal Investasi Rp78 Miliar!

Bisnis
2 tahun lalu

Tertarik Investasi, RI-UEA Bahas Investasi IKN hingga Blok Gas di Andaman

Bisnis
2 tahun lalu

Asyik! PAN RB Bakal Tambah Komponen Tunjangan Pioner untuk PNS yang Pindah ke IKN Juli Ini

Bisnis
2 tahun lalu

Stanford University Bakal Groundbreaking Pusat Ekosistem Digital di IKN usai Pemilu

Bisnis
2 tahun lalu

Badan Otorita Targetkan Groundbreaking Proyek IKN Tahap 5 Lanjut Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal