Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Michelle Natalia
Infografis golongan yang wajib bayar pajak. (dok vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Ada 5 golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilah (PPh) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemennterian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. 

"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta  setahun," ungkap Neilmaldrin.

Dia menjelaskan, untuk WP dengan gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. 

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” tambah Neilmaldrin. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Aturan Pph Berubah, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Keuangan
3 tahun lalu

Penerimaan Pajak Capai Rp1.448 Triliun di Oktober 2022, Terbesar dari PPh Non Migas

Bisnis
6 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Deretan Negara Bebas Pajak

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal