JAKARTA, vozpublica.id - Ada 5 golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilah (PPh) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemennterian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun," ungkap Neilmaldrin.
Dia menjelaskan, untuk WP dengan gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” tambah Neilmaldrin.