JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024). Helena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Majelis hakim juga memerintahkan Helena membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan batas waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.