JAKARTA, vozpublica.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menindak pelanggaran lalu lintas yang terlihat jelas, namun masih banyak pengendara tidak menyadari telah terekam kamera ETLE.
Baca juga: Infografis Anak di Bawah 3 Tahun Gratis Naik Whoosh saat Libur Panjang
Kini, pengecekan tilang elektronik bisa dilakukan secara online dengan mudah. Pengendara dapat mengecek status tilangnya langsung dari ponsel melalui website, aplikasi, atau email.
Baca juga: Infografis Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Ditahan Perusahaan Nakal
Pemilik kendaraan dapat memantau tilang kapan pun dan dari mana pun sebagai bagian dari kepatuhan berlalu lintas.