JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia. Penetapan ini usai sang eks pegawai melaporkan dugaan korupsi di Baznas Jabar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan pegawai itu merupakan bentuk pelibatan aktif masyarakat untuk memberantas korupsi.
Dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap pelaporan dugaan korupsi. Menurut Budi, kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK justru banyak yang berangkat dari informasi masyarakat.