JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020-2022.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).
Perlu dicatat bahwa nama Achsanul Qosasi disebutkan dalam persidangan kasus BTS 4G oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, selama persidangan.