JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) setelah muncul sejumlah fakta baru yang diyakini dapat memperkuat permohonan pembebasan Sudirman. Dia masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sudirman merupakan satu dari tujuh orang yang divonis bersalah terkait pembunuhan Vina Cirebon, kasus kejahatan yang mencuat beberapa tahun lalu dan masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kasus ini dikenal dengan penyelidikan yang rumit serta melibatkan banyak pihak, termasuk beberapa orang yang masih memperjuangkan keadilan.
Kuasa hukum terpidana Jutek Bongso mengatakan salah satu kliennya, Sudirman, memiliki perbedaan dengan lima lainnya.
"Antara lain dia tidak bersama-sama teman-teman yang lain ketika malam 27 Agustus itu mongkrong di rumah Ponirin. Kami akan hadirkan saksi alibi yang melihat Sudirman pada malam 27 Agustus," kata Jutek.
Simak video selengkapnya.