Momen Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap Kasus CPO

Tim vozpublica.id
Kejagung sita uang koruptor Rp5,5 miliar dari bawah kasur (foto: ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur.

Video penggeledahan ini terekam dan viral, memperlihatkan penyidik menarik karung berisi koper uang dari kolong ranjang.  Adapun, uang yang disita sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan pecahan 100 dolar AS.

Penemuan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Selain Ali, empat pejabat pengadilan lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus, termasuk Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok 

Nasional
15 jam lalu

Nadiem Makarim Dirawat di RS, Kejagung: Dijaga 6 Petugas Bergantian

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal