JAKARTA, vozpublica.id - Daftar gaji PNS terbaru 2024 jadi informasi yang penting untuk diketahui banyak orang. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan gaji aparatur sipil negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri naik sebanyak 8% di tahun ini.
Kenaikan gaji PNS telah disahkan dalam UU APBN 2024. "Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia pun menambahkan jika gaji pensiunan juga naik 12%.
Adapun, kenaikan gaji ASN yang berlaku pada tahun ini hanya berlaku hanya untuk kenaikan gaji pokok. Di sisi lain, besaran tunjangan kinerja atau tukin pun disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Golongan terendah PNS jika merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokoknya berada di angka Rp1.560.800 - Rp2.33.5.800. Jika naik sebanyak 8%, artinya gaji pokok bertambah Rp128.864 - Rp186.864.
Melansir dari berbagai sumber, berikut daftar gaji PNS terbaru 2024, Kamis (18/1/2024).
Itulah ulasan mengenai daftar gaji PNS terbaru 2024. Semoga bermanfaat!