JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melakukan perubahan ketentuan masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat diperpanjang dari 2X4 menjadi 3x24 jam. Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.
“Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Dia mengatakan, perubahan ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021, di mana hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3).
“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab PCR, di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tutur dia.
Syafrizal mengatakan, langkah pemerintah ini merupakan bagian dari hasil menyerap aspirasi publik yang berkembang di masyarakat.
“Ketentuan PCR untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan,” ujar Syafrizal.