JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pembentukan pusat data Fintech Lending atau Pusdafil, sehingga pengawasan kepada pemberi dan penerima pinjaman dapat terintegrasi.
Kepala Eksekutif OJK untuuk Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan dengan terbentuknya pusat data ini, nantinya pengajuan pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
"Dengan Pusdafil ini, data transaksi pendanaan bisa dimonitor secara harian dan bisa tersambung dengan SLIK OJK. Jadi bisa digunakan untuk memantau secara tepat tentang pemberian kredit dan memastikan nasabah ini sehat," kata dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Sebagai informasi, SLIK merupakan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Dia menjelaskan, pertumbuhan kredit peer to peer (p2p) lending melampaui pertumbuhan kredit industri manapun di sektor keuangan, bahkan perbankan. Hingga Juni 2023, pertumbuhan kredit pinjol telah mencapai 18,86 persen. Meski demikian, tingkat wanprestasinya (TWP 90) mencapai level 3,36 persen, angka ini naik dari dua bulan lalu sebesar 54 basis poin (bps).
"Tapi, best practice kami di OJK TWP 90 itu ada di bawah 5 persen masih terkendali. Baik dari sisi lender maupun borrower terjaga dengan baik," tutur Agusman.