JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah berencana memasukkan komoditas, seperti tembaga, emas hingga bauksit ke dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara). Saat ini, Simbara baru menyarasar nikel, timah dan batubara saja.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif semenjak adanya UU III tahun 2020 tentang pertambangan diberlakukan, kewenangan beralih ke pusat. Maka dari itu,pelayanan perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan sistem informasi.
Arifin menjelaskan, beberapa sistem informasi di sektor minerba yang sudah dikembangkan antara lain Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), E-PNBP, Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yang digunakan untuk mengawasi transaksi penjualan minerba.
Sistem informasi tersebut, kata Arifin, terintegrasi dengan Simbara sejak Oktober tahun 2023 dan digunakan untuk mendorong optimalisasi pelayanan perizinan, menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan penerimaan negara.
"Selanjutnya kita masih akan menyelesaikan lagi beberapa mineral komoditas antara lain tembaga, kemudian juga emas, bauksit, mangan, dan lain-lainnya," ucap Arifin.